Mengoptimalkan Penerapan PP Kebiri Kimia Melalui Pengumuman Identitas Pelaku
Berita

Mengoptimalkan Penerapan PP Kebiri Kimia Melalui Pengumuman Identitas Pelaku

Hukuman kebiri kimia seharusnya dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi bagi pelaku untuk tidak melakukan kejahatan yang sama di kemudian hari.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak: BAS
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak: BAS

Konsistensi ketegasan pemerintah untuk menjerat pelaku kriminal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak layak diacungi jempol. Sebab, belum lama ini terbit Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Namun aturan tersebut seharusnya ditegakan, bukan hanya di atas kertas.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan PP 70/2020 bentuk keseriusan melindungi anak dari kejahatan seksual. Dia mengusulkan pemerintah harus membuka data mantan narapidana predator kejahatan seksual terhadap anak yang memuat identitas eks napi predator seksual anak dan bisa diakses publik. “Agar publik dapat melakukan tindakan preventif melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan predator anak,” dalam keterangannya, Selasa (5/1/2020).

Dia pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) membuat laman website. Isinya, memuat informasi para mantan predator kejahatan seksual terhadap anak, beserta domisilinya. Tujuannya agar masyarakat dapat mencegah potensi terulangnya kejahatan serupa. (Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Begini Isinya)

Amanat dalam PP yang mengatur pengumuman identitas pelaku diatur Pasal 21 PP No.70 Tahun 2020. Diantaranya melalui laman website Kejaksaan sepanjang satu bulan kalender. Namun demikian, bagi Hidayat Nur Wahid, semestinya pengumuman serupa pun dilakukan oleh KemenPPPA dengan mencantumkan domisili para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak. “Terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.

Pasal 21

(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.

b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.

(2) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:

a. papan pengumuman;

b. laman resmi kejaksaan; dan c. media cetak, media elektronik, danf atau media sosial.

(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.

(4) Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Anggota Komisi VIII DPR itu melanjutkan praktik pembuatan website pemerintah dapat mencontoh laman ‘Dru Sjodin National Sex Offender Public Website https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Dengan begitu, nantinya setiap orang dapat mencari alamat rumah eks narapidana kasus kejahatan seksual anak yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai sanksi kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Baginya, hukuman kebiri harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi. Menurutnya, tindakan kebiri kimia sebagai upaya mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama di kemudian hari. “Itu justru bagian dari rehabilitasi dan sebuah bentuk pengobatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait