Menilik Kiprah Lembaga Pengelola Duit Haji
Edsus Lebaran 2023

Menilik Kiprah Lembaga Pengelola Duit Haji

Nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana investasi, harus didistribusikan secara adil untuk kepentingan jemaah tunggu yang akan berangkat haji pada 5, 10, 15 atau 20 tahun mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, kinerja keuangan berjalan dengan baik terbukti dari likuiditas, solvabilitas dan rasio keuangan lainnya yang melebihi target. Sementara pada 2023 tercatat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp 167 Triliun. Keempat, BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2018 hingga 2021.

Dalam kesempatan terpisah, Amri menjelaskan kenaikan biaya haji yang jadi beban jamaah (Bipih) 2023 yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023) lalu mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, komposisi 70 persen (beban jamaah) dan 30 persen (Nilai Manfaat BPKH) adalah untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

Formula penghitungan kenaikan biaya haji itu menurut Amri muncul setelah melalui proses kajian dan diskusi mendalam, baik di internal Kementerian Agama maupun BPKH. Selama bertahun-tahun jamaah haji Indonesia menikmati diskon biaya haji yang cukup besar. Tahun 2022, biaya riil haji Indonesia Rp 98,3 juta, sementara jamaah hanya membayar Rp35 juta. Itu artinya jamaah yang berangkat hanya bayar 40 persen dari biaya riil haji (BPIH) dan mendapat diskon biaya haji sebesar 60 persen.

“Diskon biaya haji inilah yang ingin dikurangi oleh Menteri Agama. Dari 60 persen menjadi 30 persen, sehingga muncul usul komposisi 70 persen: 30 persen,” bebernya.

Menurut Amri, komposisi BPIH tersebut pilihan terbaik dan paling logis yang perlu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPKH di masa depan. Kemenag dan BPKH memandang nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana investasi tersebut harus didistribusikan secara adil untuk kepentingan jamaah tunggu yang akan berangkat haji pada 5, 10, 15 atau 20 tahun mendatang.

Bagi Amri, bila seluruh nilai manfaat (hasil investasi) yang diraih BPKH porsi terbesarnya hanya digunakan untuk kepentingan jemaah yang bakal berangkat pada tahun berjalan, berpotensi mengancam keberlanjutan dana haji di masa depan. Dana keuangan haji yang dikelola BPKH harus dapat memastikan keamanan dan keberlanjutan pembiayaian jemaah tunggu (waiting list) yang jumlahnya pada akhir tahun 2022 mencapai 5,3 juta orang.

Melalui usulan tersebut, Menteri Agama Yaqut khawatir kebijakan populis biaya haji murah berdampak menggerus dana haji yang dikelola BPKH dalam beberapa tahun ke depan. Amri mengingatkan pengalaman First Travel yang menggagas skema umroh murah, dengan menggunakan pola pembiayaan jamaah yang berangkat  ditopang oleh setoran jamaah tunggu atau berangkat belakangan (skema Ponzi). Hal itu diharapkan tidak terjadi terhadap BPKH.

Tags:

Berita Terkait