Menjadi Nakhoda di Lautan Pasar Modal, Ini Tips dari GAP
Hukumonline Capital Market Lawyers Ranking 2023

Menjadi Nakhoda di Lautan Pasar Modal, Ini Tips dari GAP

Konsultan hukum tidak hanya menjadi pengamat pasif, tetapi juga penggerak yang proaktif dalam setiap transaksi pasar modal. Bukan formalitas belaka, tetapi juga pilar kukuh bagi fondasi pasar modal yang adil dan berkelanjutan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Managing Partner GAP, Genio Yudha Wibowo Atyanto. Foto: istimewa.
Managing Partner GAP, Genio Yudha Wibowo Atyanto. Foto: istimewa.

Kendati disebut ’profesi penunjang’, sebetulnya konsultan hukum punya peran yang amat krusial dalam transaksi pasar modal. Dalam penjelasan Kantor Hukum Genio Atyanto & Partners (GAP), misalnya, konsultan hukum pasar modal berdiri sebagai pihak independen yang melakukan tugas ’menyelidik’, sesuai standar profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPHM).

 

Nah, proses menyelidik ini, diuraikan lebih lanjut dalam uji tuntas atas pihak yang melakukan transaksi maupun objek transaksi. Adapun laporan uji tuntas yang dihasilkan, menjadi dasar untuk menyampaikan pendapat hukum yang mendalam dan komprehensif kepada klien. Tidak hanya itu, konsultan hukum bertanggung jawab untuk melakukan review prospektus (dokumen penawaran) dan perjanjian terkait, guna memastikan legalitas dan keabsahan transaksi.

 

Dalam aspek membantu proses pengambilan keputusan investasi, konsultan hukum turut aktif, tidak hanya menyusun indikasi struktur transaksi, tetapi juga memberikan advis terkait proses sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan melakukan uji tuntas mendalam terhadap perusahaan target, konsultan hukum mampu mengidentifikasi risiko dan potensi masalah hukum yang ada, memberikan solusi mitigasi yang sesuai, sehingga klien dapat membuat keputusan investasi yang bijaksana.

 

Di sisi lain, konsultan hukum juga sering kali menjadi penasihat dalam menentukan status transaksi: material, afiliasi, atau transaksi benturan kepentingan. ”Untuk hal ini, kami akan menggali informasi dari klien mengenai transaksi yang akan dilakukan misalnya informasi menyangkut objek transaksi, pihak yang akan bertransaksi dan waktu pelaksanaan transaksi. Dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang relevan, kami akan kaji transaksi tersebut. Selanjutnya kami akan tuangkan pendapat kami dalam suatu kajian hukum tertulis,” kata Managing Partner GAP, Genio Yudha Wibowo Atyanto.

 

Kontribusi GAP dalam Transaksi Pasar Modal

Ada pertumbuhan yang signifikan dalam dunia pasar modal beberapa tahun belakangan; terutama dengan meningkatnya jumlah emiten yang mencatatkan sahamnya di papan pengembangan dan papan akselerasi. Pada 2023, sejumlah sektor, khususnya teknologi, menjadi primadona dalam aksi initial public offering (IPO). Di tengah dinamika ini, Genio memahami, setiap transaksi di pasar modal pada dasarnya punya kompleksitas dan tantangan tersendiri.

 

”Namun, dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, setiap tantangan dapat diatasi bersama dengan klien dan lembaga serta profesi penunjang lainnya. Kami selalu menyiapkan diri untuk memperdalam pengetahuan hukum sesuai bidang usaha calon emiten dan mempelajari bisnis mereka, sehingga kami dapat memetakan potensi masalah hukum. Mengenali bisnis dari calon emiten merupakan kunci melakukan uji tuntas,” Genio menambahkan.

 

Secara umum, lanjut Genio, untuk melakukan IPO sebuah perusahaan harus memastikan kesiapan dirinya menjadi perusahaan terbuka, terlebih dalam aspek ketenagakerjaan. Bagaimanapun, beragam kekurangan dalam aspek ketenagakerjaan harus dilengkapi, sebelum perusahaan dapat memperoleh ijin publikasi atau surat praefektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait