Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Bareskrim Polri. Penanganan berkas perkara berada dalam koordinasi antara jaksa dengan penyidik agar dapat dilengkapi dari pihak BPOM maupun Bareskrim.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendukung dimulainya penyidikan perkara tersebut. Dengan naiknya perkara in ke tingkat penyidikan, kian jelas adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa tersebut. Sahroni mendorong agar Kejagung dan kepolisian dapat mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut,” ujarnya melalui keterangannya secara tertulis kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Sahroni berharap sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku nantinya setimpal dengan perbuatannya. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak hanya pidana, tetapi juga ada pertanggungjawaban korporasi berupa ganti rugi terhadap korban. Jaksa pun diharapkan bisa menempuh langkah gugatan perdata.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu beralasan pertimbangan melakukan tuntutan pidana dan gugatan perdata karena banyak korban anak-anak yang berjatuhan akibat mengalami gagal ginjal disebabkan mengkonsumsi obat sirop mengandung zat tertentu dalam ambang batas normal. Karenanya, tindakan para pelaku yang bernaung dalam sebuah korporasi farmasi membahayakan masyarakat. “Bahkan tidak sedikit yang harus meregang nyawa,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan selain proses pidana yang berproses di kepolisian maupun BPOM, Kejagung tengah menyiapkan upaya hukum gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban. Secara pidana, kata Sumedana, pihaknya mendukung penuh percepatan penegakan hukum agar ada kepastian, keadilan, dan manfaat.
Namun, menurutnya upaya menempuh gugatan perdata dapat dilaksanakan sepanjang perkara pidananya telah terbukti di pengadilan. Hal ini pun setelah adanya kesepakatan dari pihak Kejagung dan BPOM. Opsi menempuh jalur hukum secara perdata terhadap pelaku peredaran obat sirop mengandung zat tertentu di ambang batas normal sempat dibahas dalam pertemuan antara pimpinan BPOM dengan Jaksa Agung pada Rabu (16/11/2022) kemarin.