Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya
Terbaru

Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya

Ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi adalah melanggar hak konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya
Hukumonline

Belakangan ini ramai menjadi perbincangan masyarakat mengenai produk sepeda motor keluaran pabrikan ternama yang rangkanya mudah keropos dan patah. Meski perusahaan telah memberikan klarifikasi, pemberitaan mengenai ‘cacat’ nya produk motor matic yang diproduksi telah menjadi viral di media sosial dan menuai ragam komentar dari warganet.

Terlepas dari kasus di atas, bagaimana sebenarnya hukum menjual motor yang memiliki cacat tersembunyi? Dilansir dari artikel klinik hukumonline berjudul Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi bagi Penjual yang ditulis Nafiatul Munawaroh, terlebih dahulu perlu kiranya mengenal hukum jual beli sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Singkatnya, jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan.   

Dalam transaksi jual beli, penjual pada dasarnya memiliki dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya. Menyerahkan barang tentu sudah jelas, namun bagaimana dengan menanggungnya?

Baca Juga:

Terkait menanggung atau penanggungan, R. Subekti dalam Aneka Perjanjian (hal. 19) menyatakan bahwa penjual diwajibkan menanggung cacat-cacat tersembunyi (verborgen gebreken) pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi pemakaian itu. Kemudian, seandainya pembeli mengetahui cacat-cacat tersebut, ia sama sekali tidak akan membeli barang itu atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Secara spesifik, Pasal 1491 KUHPerdata mengatur tentang kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; dan tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

Tidak ada definisi yang mengartikan “cacat tersembunyi” secara eksplisit. Namun, ketentuan Pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata menerangkan sejumlah ketentuan berikut:

Tags:

Berita Terkait