Menkeu Terbitkan Aturan Pembelian Kembali Sukuk Negara
Aktual

Menkeu Terbitkan Aturan Pembelian Kembali Sukuk Negara

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Terbitkan Aturan Pembelian Kembali Sukuk Negara
Hukumonline

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang pembelian kembali Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.08/2013. Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Kamis (16/5), menyatakan pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain dalam rangka pengelolaan portofolio dan pengembangan infrastruktur pasar SBSN.

PMK yang mulai berlaku 12 April 2013 itu menyebutkan SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pembelian kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching).

Pembelian kembali SBSN dapat dilakukan melalui lelang atau transaksi bilateral. Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.

Transaksi bilateral adalah pembelian kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.

Pembelian kembali SBSN dengan cara tunai adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

Pembelian kembali SBSN dengan cara penukaran adalah pembelian kembali SBSN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar secara tunai.

Halaman Selanjutnya:
Tags: