Menkopolhukam: Pemerintah Dorong Kebijakan Tindaklanjuti Laporan Tim PPHAM
Terbaru

Menkopolhukam: Pemerintah Dorong Kebijakan Tindaklanjuti Laporan Tim PPHAM

Hasil laporan tim PPHAM akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo awal tahun 2023. Isi laporan belum bisa dibuka kepada publik sebelum diserahkan kepada Presiden RI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) telah menuntaskan kerjanya dengan menghasilkan laporan akhir. Ketua Tim PPHAM, Prof Makarim Wibisono, telah menyerahkan laporan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), M. Mahfud MD, Kamis (29/12/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan laporan tim PPHAM memuat sejumlah hal seperti pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemudian bagaimana mencegah agar peristiwa serupa tidak berulang. “Tim tidak mencari siapa yang salah, karena menyantuni korban untuk memberikan pemulihan sosial, politis, psikologis dan lainnya,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan tidak mudah bagi tim PPHAM untuk menyelesaikan laporan akhir tersebut karena banyak terjadi perdebatan. Ada juga persoalan data korban yang kurang komprehensif. Misalnya, ada data yang terdistorsi dengan tafsir, ketertutupan lembaga yang memiliki data pembanding, korban kurang percaya terhadap upaya yang dilakukan pemerintah, dan sensitivitas antar korban.

Baca Juga:

Laporan akhir ini terkait dengan 14 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurut Mahfud dilakukan oleh Komnas HAM secara pro yustisia. Tim PPHAM tidak menghapus proses hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim dibentuk karena melihat fakta upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan kerap gagal.

“Sudah 35 orang diebebaskan karena bukti tidak cukup dan hukum acaranya beda,” ujar Mahfud.

Salah satu masalah utama yang menyebabkan banyak terdakwa kasus pelanggaran HAM berat dibebaskan pengadilan menurut Mahfud yakni perbedaan standar hukum acara untuk kasus pelanggaran HAM berat. Misalnya terkait bagaimana cara menemukan bukti dan membuktikannya.

Kendati hasil laporan akhir tim sudah diserahkan, Mahfud mengatakan laporan itu belum bisa dibuka untuk publik. Laporan itu terlebih dulu harus diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya laporan itu akan diberikan kepada Presiden pada awal tahun 2023.

Tags:

Berita Terkait