Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator dan Pengurus
Terbaru

Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator dan Pengurus

Untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya dalam Permenkumham 2/2017, imbalan jasa bagi pengurus ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 5,5% (lima koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayarkan; dan

b. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5 % (tujuh koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayar.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengusulkan adanya moratorium PKPU dan Kepailitan. Imbalan jasa fee pengurus yang cukup menggiurkan ini disinyalir menjadi salah satu kekhawatiran dari dunia usaha terkait adanya moral hazard dalam pelaksanaan PKPU, terutama di masa pandemi.

Anggota Satgas PKPU dan Kepailitan Apindo, Ekawahyu Kasih, berpendapat Jika sebuah perusahaan dimohonkan PKPU oleh kreditur dengan total utang yang besar, maka saat perdamaian tercapai pengurus mendapatkan fee yang juga besar hanya dalam waktu 45 hari.

“Contoh Garuda. Garuda itu punya utang Rp72 triliun, kemudian dalam 45 hari berdamai, yang happy itu yang dapat fee. Orang punya utang Rp20 triliun berakhir damai, tapi harus bayar 5 persen, padahal bisa jadi utang yang ditagih tidak sebesar fee pengurus,” katanya beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait