Berbagai Alasan Menolak Hukuman Mati

Berbagai Alasan Menolak Hukuman Mati

Pidana mati di Indonesia masih terus menjadi bahan perdebatan kendati hukuman berupa pidana mati telah tercantum dalam hukum positif.
Berbagai Alasan Menolak Hukuman Mati
Ilustrasi menolak hukuman mati. Sumber: Shutterstock

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. Hukuman itu dianggap sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para santriwati. Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana saat menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. “Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep kepada wartawan.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum Herry, tuntutan mati juga diarahkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi Asabri. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Dalam perkara itu sendiri, Heru dianggap mendapat keuntungan senilai Rp12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional