Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya
Terbaru

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya

Meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya
Hukumonline

1 Oktober 2021 menjadi babak baru digitalisasi di sektor ekonomi Indonesia. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan pelaksanaannya (UU Bea Meterai), pemerintah telah secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk menunjang penggunaan dokumen elektronik. Hal ini menindaklanjuti undang-undang tersebut, di mana negara mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

 

Dalam Peluncuran Meterai Elektronik di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pentingnya mempersiapkan infrastruktur maupun instrumen transaksi era digital, baik sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan meterai elektronik. Apalagi, akselerasi teknologi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga ikut meningkatkan jumlah transaksi melalui platform digital.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai mengandung ciri khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. E-Meterai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

 

Konsultan Hukumdi Law Office Yang & Co, Thomas Aryanto mengungkapkan, meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum. Misalnya, ketika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

 

Mengutip dari Pasal 3 UU Bea Meterai, lanjut Thomas, terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan e-meterai: dokumen perdata dan yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan. Sebaliknya, pada Pasal 7 UU Bea Meterai, ada pula jenis dokumen wajib yang bebas dari bea meterai, seperti dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran yang berkaitan dengan hubungan kerja, tanda bukti penerimaan uang negara, dan lain sebagainya.

 

Implementasi E-meterai

E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sehingga diperlukan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

 

“Dalam kegiatan usaha, transaksi elektronik semakin berkembang, sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Ini sebabnya, perlu perluasan definisi dokumen yang tidak terbatas pada bentuk fisik kertas,” kata Thomas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait