Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Terbaru

Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Konsumen dan para penjual sudah seharusnya memahami bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang kemungkinan akan diperjual belikan online shop di e-commerce.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Rifadi mengatakan, hampir semua tindak pidana dalam kasus kekayaan intelektual di bidang merek, memerlukan peran serta aktif si pemegang hak yang mana memiliki merek yang sudah terdaftar. Para pemegang hak atau penerima lisensi/kuasa dari pemegang hak harus dituntut berperan aktif. 

Pelanggaran merek palsu bisa ditindak pidana jika terdapat aduan. Jenis pidana di bidang kekayaan intelektual adalah delik aduan yang mana pemilik merek harus melakukan pengaduan kepada penyidik kepolisian atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tindak pidana merek palsu tidak terlepas dari Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelanggaran atas Undang-Undang ini bisa dikenakan hukum pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Pranata hukum mengenai persoalan ini ditegaskan oleh Rifadi agar pemilik merek turut berperan serta aktif, karena jika tidak ada aduan maka hukum dari pelanggaran ini tidak berjalan.

Penegakkan hukum di bidang merek memiliki instrumen tersendiri namun untuk melanjutkan tindakan harus ada pengaduan yang diajukan di DJKI. DJKI turut menghimbau kepada pemegang merek untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI dan apabila menemui pelanggaran merek maka pemegang merek bisa langsung mengajukan pengaduan di DJKI.

Tags:

Berita Terkait