Meski Ada Perpu Korupsi, Hak-Hak Terdakwa Tetap Terjamin
Berita

Meski Ada Perpu Korupsi, Hak-Hak Terdakwa Tetap Terjamin

Satu pasal penting dalam draf Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi adalah tersangka korupsi bisa ditahan dari tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi di MA. Hak-hak tersangka atau terdakwa akan tetap terjamin.

Zae
Bacaan 2 Menit
Meski Ada Perpu Korupsi, Hak-Hak Terdakwa Tetap Terjamin
Hukumonline
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta (7/1). "Hak-hak ganti rugi memang seharusnya dinyatakan dalam undang-undang," tegas Bagir.

Rumusan bahwa tersangka atau terdakwa dapat ditahan mulai dari tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan kasasi di MA diharapkan efektif untuk mencegah tersangka dan terdakwa korupsi lari sebelum bisa dieksekusi. Contoh kasusnya sudah ada, saat terdakwa kasus korupsi BPUI, Sudjiono Timan, raib sebelum putusan kasasi MA bisa dieksekusi.

Namun rumusan tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan tersendiri terutama saat tersangka atau terdakwa, meski sudah menjalani penahanan yang panjang, tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi MA. "Mereka yang pernah jadi terdakwa perlu dipikirkan human rights-nya apabila tidak terbukti," ujar Bagir.

Dari pihak MA sendiri Bagir menjanjikan bahwa jika Perpu itu sudah keluar, perkara korupsi tersebut akan menjadi prioritas untuk dituntaskan segera supaya orang tidak ditahan terlalu lama. Jadi meski kasus itu kemudian terbukti atau tidak, penahanan tidak bertentangan dengan hak-hak dasar seseorang.

Sudah dijamin

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dephuk dan HAM Abdul GAni Abdullah mengatakan bahwa dari segi perdata bisa saja tersangka atau terdakwa meminta ganti rugi seandainya sudah menjalani tahanan yang terlalu lama kemudian dinyatakan pengadilan tidak terbukti bersalah. 

"Undang-undang sudah menjamin hak keperdataannya. Namun kompensasinya dalam rezim (hukum,red) yang lain bukan dalam rezim korupsi," jelas Abdul Gani saat ditemui di Kantor Depkum HAM (7/1).

Menurut Abdul Gani, jika ada tersangka atau terdakwa merasa dirugikan karena tindakan hukum (misalnya penahanan) yang tidak mendasar, dia boleh melakukan tuntutan perdata. Namun hak tersangka/terdakwa itu tidak akan diatur dalam Perpu ini, karena sudah ada dalam undang-undang lain.

Dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP misalnya, disebutkan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Masih berdasarkan Pasal 95, gugatan ganti rugi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan ke pengadilan negeri, namun diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP.

Tags: