Meski Masuk Prolegnas, RUU SDA Belum Tentu Selesai Tahun Ini
Berita

Meski Masuk Prolegnas, RUU SDA Belum Tentu Selesai Tahun Ini

DPR diminta tidak buru-buru membahas RUU Sumber Daya Agraria yang masuk Prolegnas 2005.

Gie
Bacaan 2 Menit
Meski Masuk Prolegnas, RUU SDA Belum Tentu Selesai Tahun Ini
Hukumonline
Ketua Komisi II DPR, Ferry Mursidan Baldan mengemukakan meski RUU Sumber Daya Agr (SDA) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005, namun tidak berarti RUU SDA harus selesai dibahas tahun ini. Hal tersebut dilontarkan Ferry dalam audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agr (KPA) di Gedung DPR (22/3).

Ia menambahkan, RUU SDA yang diajukan BPN isinya tak sekedar merevisi melainkan merombak keseluruhan UUPA. Padahal, perombakan total dinilainya tidak perlu karena pasal-pasal yang terkandung di UUPA secara substansi bagus.

Instan

Inti dari penolakan terhadap RUU SDA sendiri, menurut KPA, didasarkan atas beberapa hal. Selain karena isi pasal-pasal RUU SDA dianggap tidak sejalan dengan jiwa dari UUPA, penyusunan RUU tersebut juga dinilai instan. Kekhawatiran itu menjadi bertambah ketika embel-embel prioritas Prolegnas 2005 dilekatkan dalam pembahasan RUU SDA.

Prof. Boedi Harsono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang ikut dalam audiensi dengan Komisi II menegaskan bahwa UUPA sudah dapat memberikan interpretasi terhadap pasal 33 UUD 1945. Sejarah pembentukan UUPA sendiri, papar Boedi, dimulai 12 tahun sebelum UU tersebut akhirnya disahkan.

Pada saat itu, ucapnya, bukan hanya pemerintah saja yang turun tangan dalam pembahasannya. Keberadaaan panitia negara yang terdiri dari berbagai unsur lapisan masyarakat seperti organisasi tani turut memberikan warna dalam pembentukan UUPA.

Dibandingkan dengan UUPA, penyusunan RUU SDA yang hanya disusun oleh BPN dengan tiga kali konsultasi publik, dinilai Boedi tidak sebanding.

ariaaria

Dalam audiensi dengan Komisi II DPR, KPA secara tegas menolak pembahasan RUU SDA yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu. RUU tersebut dianggap merombak total Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (UUPA).  KPA juga mengkhawatirkan pembahasan RUU SDA ini hanya akan mengejar target Prolegnas, tanpa melalui kajian yang mendalam.

Ferry sendiri mengaku baru sebatas mengadakan pertemuan dengan BPN terkait pembahasan tiga RUU yang berhubungan dengan bidang pertanahan dan agraria. Kata dia, sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan untuk membahas tiga RUU tersebut.

Ferry berpandangan—berdasarkan penjelasan BPN di Komisi II--BPN tidak merombak total, melainkan menyempurnakan UUPA dengan membaginya secara lebih detail ke dalam tiga RUU yang berbeda.

Sementara itu, Goenawan Wiradi, Dewan Pakar KPA yang juga dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan telah berusaha membicarakan permasalahan seputar RUU SDA dengan BPN.

Menurut Goenawan, bulan Mei tahun lalu KPA telah menyurati BPN perihal pembahasan RUU SDA ini. Namun, pihak BPN baru meresponnya pada Desember 2004.  Kendatipun demikian, tandas Goenawan, sampai saat ini belum ada pembicaraan dari kedua belah pihak mengenai teknis pembahasan RUU ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: