Minat Menjadi Data Protection Officer? Ketahui Dulu Tantangan Profesinya
Utama

Minat Menjadi Data Protection Officer? Ketahui Dulu Tantangan Profesinya

Sama halnya dengan profesi lainnya, menekuni bidang pekerjaan data protection officer juga akan menghadapi sejumlah tantangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Brahmantyo Suryo Satwiko selaku pengurus Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI).
Brahmantyo Suryo Satwiko selaku pengurus Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI).

Data Protection Officer (DPO) merupakan pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data pribadi.

Maraknya kasus data bocor maupun pencurian data pribadi yang melanda sejumlah industri di Indonesia, memperlihatkan bahwa perlu ditingkatkannya pelindungan data pribadi di berbagai sektor.

Belum optimalnya tata Kelola dan manajemen pelindungan data pribadi membuat pemerintah memberlakukan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang didalamnya juga membahas mengenai bahwa setiap instansi atau perusahaan harus memiliki DPO untuk melindungi data pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data pribadi.

Baca Juga:

“DPO ini ditunjuk oleh organisasi atau perusahaan untuk mengawasi implementasi kebijakan data pribadi itu sendiri yang tugasnya meliputi pemantauan regulasi, memberikan rekomendasi atas dampak PDP dan menjadi narahubung terkait isu data pribadi,” ucap Brahmantyo Suryo Satwiko selaku pengurus Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI), Jumat (18/8) lalu.

Pria yang disapa Bram ini melanjutkan, saat ini tugas DPO masih terus digodok oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah. Kemudian, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Kepmenaker RI No.103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer.

Secara ringkas SKKNI tersebut berisi 4 fungsi kunci, 8 fungsi utama, dan 19 fungsi dasar yang telah disusun oleh tim perumus dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait