Minimalisir Gagal Bayar Pinjol, Otoritas Diminta Tingkatkan Pengawasan Perusahaan P2P
Terbaru

Minimalisir Gagal Bayar Pinjol, Otoritas Diminta Tingkatkan Pengawasan Perusahaan P2P

P2P lending diminati karena menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked. Namun kemudahan dari skema pembiayaan P2P lending tidak lepas dari kemungkinan gagal bayar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persoalan gagal bayar pinjaman online (Pinjol) atau layanan financial technology (Fintech) peer to peer lending (P2P) marak terjadi di masyarakat. Fenomena ini perlu mendapat perhatian khusus dari otoritas terkait. Yakni pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan pengawasan untuk mengurangi risiko gagal bayar atau non-performing loan (NPL) pada fintech P2P tersebut.

“OJK perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan penalti terhadap platform yang mengalami masalah non-performing loans,“ ujar peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Amira Husna Natanegara, Rabu (13/6/2023).

Dia menjelaskan pada Desember 2022, sejumlah 21 perusahaan telah diminta untuk memberikan dan menerapkan action plan untuk perbaikan kelancaran kredit bermasalah. Tentu perlu adanya kelanjutan sanksi atau penalti bagi platform P2P lending yang gagal memenuhi action plan, penalti seperti pemberhentian distribusi pinjaman atau pencabutan lisensi sementara. 

Baca juga:

Menurutnya, berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi  Informasi, fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) termasuk dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi(LPMUBTI).

Yakni penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) dalam rangka pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah melalui sistem elektronik dengan jaringan internet. 

Amira mengatakan, P2P lending diminati karena menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked. Namun kemudahan dari skema pembiayaan P2P lending tidak lepas dari kemungkinan gagal bayar. Risiko ini sudah melekat akibat faktor-faktor yang ada pada model usaha P2P seperti profil borrower, gejolak ekonomi dan juga mismanagement dari P2P lending itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait