MK: Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan Inkonstitusional
Terbaru

MK: Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan Inkonstitusional

Permohonan para pemohon ini beralasan menurut hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Meskipun pilihan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, tapi transformasi harus dilakukan konsisten dengan konsep banyak lembaga. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari karakter dan kekhususan masing-masing badan penyelenggara jaminan sosial yang berbeda-beda, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas jaminan sosial warga negara, khususnya peserta yang dijamin Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Atas dasar itu, dalil para pemohon mengenai pengalihan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksudkan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,” demikian bunyi pertimbangan putusan ini.  

Hal tersebut juga merupakan semangat yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut mutatis-mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap putusan perkara ini. Karena itu, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan para pemohon ini beralasan menurut hukum.

Tags:

Berita Terkait