MK: Privatisasi BUMN Tidak Boleh Hilangkan Prinsip Penguasaan Negara
Terbaru

MK: Privatisasi BUMN Tidak Boleh Hilangkan Prinsip Penguasaan Negara

Privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Akan tetapi, dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.

MK juga menyebutkan bahwa privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara.

Dalam pertimbangan MK juga menyebutkan bahwa anak perusahaan yang berada di bawah persero yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip "privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara". Salah satunya dengan cara pengaturan penjualan saham yang tetap dapat mempertahankan prinsip penguasaan oleh negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara.

"Artinya, sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," demikian kesimpulan Mahkamah dalam putusannya.

Tags:

Berita Terkait