MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK
Terbaru

MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK

Pemerintah harus mulai melakukan penataan kembali pemberian izin dengan melakukan penertiban dengan skala prioritas sesuai amanat UU Minerba. Permohonan pengujian formil konstitusionalitas UU Minerba harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Permohonan denikian dapat dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Para Pemohon mengaku dirugikan karena pembahasan UU Minerba dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD padahal sesuai dengan konstitusi, DPD mempunyai kewenangan membahas RUU yang berkaitan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Atas hal ini, Mahkamah berpendapat Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU Minerba dilaksanakan pada 12 Mei 2020 atau setelah tanggal ditetapkannya pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Menurut Mahkamah, kehadiran secara fisik dalam pengesahan RUU adalah tetap mutlak sepanjang tidak ada alasan yang kuat menyimpangi syarat tersebut. Namun karena ada alasan yang kuat tersebut (pandemic Covid-19, red), maka kehadiran anggota secara virtual dalam rapat tersebut dapat dipersamakan dengan kehadiran secara fisik, sehingga tetap memenuhi kuorum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon mengenai pengesahan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna DPR tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menolak untuk seluruhnya Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Kurniawan. Pemohon mendalilkan jika materi muatan UU Minerba yang berisi ketentuan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam, yang dalam penyusunannya tidak melibatkan DPD RI.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah telah menyatakan pembentukan UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XVIII/2020 yang mutatis mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 59/PUUXVIII/2020. Oleh karenanya, menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU Minerba sesuai dengan UUD Tahun 1945. “Maka dari itu, permohonan para Pemohon dalam perkara mengenai pengujian formil konstitusionalitas UU Minerba harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.”

Tags:

Berita Terkait