MK Tegaskan UU Pengadilan HAM Berlaku Hanya untuk WNI
Utama

MK Tegaskan UU Pengadilan HAM Berlaku Hanya untuk WNI

MK nilai pembentuk UU Pengadilan HAM hanya ingin mengakomodir personal jurisdiction yang hanya ditujukan kepada warga negara Indonesia, tidak termasuk warga negara asing.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sidang MK. Foto: RES
Ilustrasi sidang MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 5 dan penjelasan Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perkara bernomor 89/PUU-XIX/2022. Permohonan uji materil dajukan Marzuki Darusman (pemohon I), Muhammad Busyro Muqodas (pemohon II), dan Aji Indonesia (Pemohon III).

Dalam putusan yang dibacakan hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menyebutkan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum MK berpendapat frasa ‘oleh warga negara Indonesia’ dalam Pasal 5 dan penjelasan Pasal 5 UUU 26/2000 tidak bertentangan dengan hak untuk hidup. Kemudian hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Serta tidak menimbulkan diskriminasi hukum sebagaimana dijamin UUD 1945. Dengan demikian permohonan para pemohon tidak beralsan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Enny membacakan sebagian putusan perkara nomor 89/PUU-XIX/2022, Jumat (14/4/2023).

Baca juga:

Mahkamah menilai, perkara tersebut pada intinya para pemohon menguji konstitusionalitas frasa ‘oleh warga negara Indonesia’ Pasal 5 dan penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 terhadap UUD 1945. Pemohon menilai frasa itu bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945. Pemohon berpendapat Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional menegakkan perlindungan HAM secara universal.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams, mengatakan yang perlu dijawab berdasarkan dalil Pemohon adalah apakah benar frasa ‘oleh warga negara Indonesia’ itu bertentangan dengan konstitusi. Alasannya telah membatasi kewenangan pengadilan HAM untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat di Myanmar yang bukan merupakan warga negara Indonesia.

“Dalil pemohon berpijak pada argumentasi yang menyattakan konstitusi Indonesia bertujuan melindungi hak setiap orang, yang di dalamnya termasuk warga negara asing,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait