MK Terima Lebih dari 20 Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024, Ini Kata Akademisi
Melek Pemilu 2024

MK Terima Lebih dari 20 Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024, Ini Kata Akademisi

Amicus Curiae diberikan oleh berbagai kalangan dari beragam latar belakang mulai dari mahasiswa, akademisi, advokat, aktivis pro demokrasi, tokoh, dan Presiden RI Kelima.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Intinya, amicus curiae sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK. Tujuannya, agar MK tetap berada dalam jalurnya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion). Bagi Radian amicus curiae yang diajukan tokoh dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan sebagaimana Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yakni sengketa hasil pilpres.

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mencatat baru kali ini MK menerima amicus curiae dalam PHPU Pilpres dan jumlahnya pun banyak. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," imbuhnya.

Melansir laman mkri.id tercatat per Rabu (17/4) ada 23 amicus curiae PHPU Pilpres 2024. Meliputi Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP GUN, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM dan Pandji R Hadinoto. Selanjutnya Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA, Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).

Kemudian, Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL), Indonesian American Lawyers Association, Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. Terakhir, M Subhan, Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM), Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Tags:

Berita Terkait