MK Tutup Hak Konstitusional Pegawai Honorer?
Kolom

MK Tutup Hak Konstitusional Pegawai Honorer?

Para tenaga honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN.

Bacaan 2 Menit

Pertimbangan MK

Selanjutnya untuk menjawab argumentasi para Pemohon terkait dengan status pegawai honorer tersebut, MK berupaya untuk meruntut dan mengingatkan kembali para Pemohon berkenaan dengan isu status pegawai honorer tersebut. Menurut MK, setidaknya sudah ada dua putusan yang telah mempertimbangkannya, yakni dalam perkara Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Perkara Nomor 6/PUU-XVII/2019. Selain itu, MK dalam pertimbangannya berupaya untuk juga memberikan semacam pesan singkat kepada para Pemohon, Pemerintah dan masyarakat terkait bagaimana upaya untuk menyelesaikan permasalahan konstitusional pegawai honoer tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, selain mengutip poin penting dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Perkara Nomor 6/PUU-XVII/2019 yang dapat menjadi rujukan untuk menjawab isu konstitusional para Pemohon terkait pegawai honorer, MK juga berupaya untuk memberikan pesan khusus kepada para Pemohon bahwa inkonstitusionalnya suatu norma undang-undang tidak dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang merupakan delegasi dari undang-undang, melainkan harus juga dinilai secara tersendiri berdasarkan substansi peraturan tersebut.

Menurut MK, bahkan ketika suatu norma undang-undang telah ditafsirkan secara berbeda pun oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya hal itu tidak serta-merta menjadikan norma undang-undang demikian bertentangan dengan Konstitusi. Sebab, menurut MK, dalam hal demikian, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang itulah yang harus diuji kebersesuaiannya terhadap norma undang-undang yang menjadi dasarnya.

Pertimbangan tersebut diuraikan oleh MK karena faktanya bahwa setelah MK memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, tampak nyata bahwa inti keberatan para Pemohon sesungguhnya bukanlah terletak pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

Pesan Singkat MK

Hal lain yang juga disampaikan dalam pesan singkat MK adalah bahwa seharusnya para tenaga honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN, karena faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan mengakomodir hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.

Menurut MK, regulasi manajemen ASN yang saat ini sudah berlaku memang memerlukan waktu yang cukup untuk dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Batas waktu lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU ASN bagi para tenaga honorer adalah batas waktu untuk menentukan pilihan tanpa menghilangkan hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.

Selain itu, MK juga memberikan pesan khusus kepada Pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tentunya kita berharap putusan tersebut dapat memberikan semacam “angin segar” dan “patokan konstitusional” terhadap permasalahan pegawai honorer ini sehingga ada upaya yang serius yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk secara optimal memenuhi hak konstitusional para pegawai honorer yang saat ini masih ada, sehingga pada akhirnya potensi kerugian konstitusional para pegawai honorer dapat terpulihkan dan akan terbangun aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

*)Hani Adhani adalah PhD Candidate, AIKOL, IIUM Malaysia. Alumni FH UMY, FH UI dan The Hague University.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait