Mudik Awal Harus Diantisipasi dengan Langkah Bijak dan Tepat
Pojok MPR-RI

Mudik Awal Harus Diantisipasi dengan Langkah Bijak dan Tepat

Fenomena mudik lebih awal dan potensi gelombang mudik pada Idulfitri 1442 H harus diantisipasi dengan langkah bijak dan tepat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.

"Mudik lebih awal yang dilakukan sebagian masyarakat memang didasari banyak alasan. Untuk itu para pemangku kepentingan di daerah harus menyikapi fenomena ini dengan bijak dan langkah yang tepat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya pada  Minggu (18/4).

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 sendiri telah menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut, dan udara mulai 6 - 17 Mei 2021. Pada peraturan itu, pengecualian diberikan bagi kendaraan yang memiliki tujuan khusus seperti transportasi untuk dinas, barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan para satgas Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tanah air.

 

Namun, ujar Lestari, kebijakan tersebut direspons oleh sebagian masyarakat dengan melakukan mudik lebih awal. Itu sebabnya, kesiapan sejumlah daerah dalam menyikapi warganya yang pulang kampung lebih awal harus terus diupayakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus korona ke daerah.

 

Mekanisme 3T

Menurut Rerie, mekanisme testing, tracing dan treatments (3T) harus diefektifkan untuk mengantisipasi penularan dari para pemudik. Para pemangku kepentingan mulai dari RT/RW, perangkat desa, kabupaten hingga provinsi, harus dilibatkan secara aktif agar proses 3T bagi para pemudik bisa dilakukan dengan baik.

 

Apalagi, ungkap anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, survei Kementerian Perhubungan yang dilakukan pada Maret lalu, sebanyak 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang menyatakan tetap akan melakukan mudik meski ada larangan dari pemerintah. Adapun tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah (37%), Jawa Barat (23%), dan Jawa Timur (14%).

 

Rerie menjelaskan, data survei tersebut sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan dengan langkah-langkah yang masif dan terukur, untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus ke sejumlah daerah. Upaya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan larangan mudik, ujar Rerie, harus terus dilakukan agar bisa menekan pergerakan masyarakat menjelang Lebaran 2021 ini.

 

“Dan yang tidak kalah penting adalah upaya untuk terus meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan, sehingga kebiasaan itu menjadi norma baru dalam keseharian,” tegas Rerie.

Tags: