Mulai Besok Hingga Senin, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di 8 Provinsi
Berita

Mulai Besok Hingga Senin, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di 8 Provinsi

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Organda meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Mohamad Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Hindari kepadatan lalu lintas jelang Idul Adha, Menhub keluarkan Surat Edaran. Foto ilustrasi macet: SGP
Hindari kepadatan lalu lintas jelang Idul Adha, Menhub keluarkan Surat Edaran. Foto ilustrasi macet: SGP
Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di 8 provinsi di tanah air.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H disebutkan, larangan itu berlaku mulai Jumat (9 September) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12 September) pukul 24.00 WIB.

“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran itu.

Dikecualikan terhadap larangan tersebut adalah kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut Surat Edaran ini, diberikan prioritas. (Baca Juga: Urai Kemacetan, Ini Sejumlah Peraturan yang Disiapkan Pemprov DKI)

Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menhub Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kebijakan Kemenhub ini tak lepas dari bentuk antisipasi untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang pernah terjadi pada saat Idul Fitri 1437 H pada Juli 2016. Pada saat itu, kemacetan parah terjadi sepanjang 20 kilometer akibat dari tersendatnya lalu lintas di pintu tol Brebes Timur. Tercatat, sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam kemacetan panjang yang terjadi pada 3-5 Juli 2016.

Sementara itu, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang tentang larangan beroperasinya angkutan barang saat liburan panjang pada 9-12 September 2016. "Kami mengharapkan, tidak (dilarang) seluruh hari mulai 9-12 September 2016, bisa di hari tengahnya atau awal dan akhir, bisa ditinjau lagi. Itu yang kami harapkan," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono.

Ateng mengatakan, skema lain yang diharapkan adalah untuk angkutan barang tersebut masih bisa terus beroperasi dengan mendapatkan prioritas pada saat pengalihan arus sehingga bisa masuk ke jalur-jalur tertentu tanpa menghambat alur distribusi logistik.

"Angkutan barang merupakan bagian penting dari sistem logistik kita. Namun, untuk menghindari kemacetan parah, mengalahkan angkutan barang," kata Ateng.

Ia menjelaskan, memang pada saat liburan panjang, masyarakat banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk berlibur yang menyebabkan kemacetan parah, khususnya untuk koridor Jawa dan Bali. Namun, jika angkutan umum tersedia dengan baik dan menjadi minat dari sebagian masyarakat, maka persoalan kemacetan tidak akan terlalu tinggi.

"Kami meminta tidak sepenuhnya empat hari itu dilarang. Ini bukan masalah baru, isu pelarangan itu sudah sering terjadi. Seharusnya ada upaya yang lebih sistematis dari otoritas dan semua pihak karena yang paling utama adalah angkutan umum," kata Ateng.

Tags:

Berita Terkait