Nazaruddin: Tidak Ada Diskon dalam MoU Asuransi KPU
Berita

Nazaruddin: Tidak Ada Diskon dalam MoU Asuransi KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin kembali membantah telah menerima uang dari perusahaan asuransi Bumida dan memerintahkan pembagian uang tersebut kepada para anggota KPU.

Mys
Bacaan 2 Menit
Nazaruddin: Tidak Ada Diskon dalam MoU Asuransi KPU
Hukumonline

 

Keanehan berikutnya muncul ketika seminggu setelah kontrak, Hamdani Amin meminta jatah 34 persen dari nilai kontrak yang harus dibayarkan KPU. Permintaan itu disampaikan lewat dua agen Bumida, Mualim Muslich dan Sri Haryanti. Belakangan terungkap bahwa kedua agen itu pun mendapatkan rezeki sebagai hasil jerih payah mereka, masing-masing sebesar Rp2,360 miliar dan Rp3,8 miliar. Bumida pun memenuhi permintaan itu dan menyerahkan uang senilai Rp14,8 miliar ke KPU. Dana inilah yang antara lain diduga dibagi-bagikan KPU.

 

Sita tanah

Diduga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyitaan terhadap tanah milik Hamdani di daerah Bogor. Tanah itu dibeli Hamdani pada akhir 2004 dengan harga sekitar Rp90 juta.

 

Usai pemeriksaan dirinya Kamis malam, Hamdani mengaku bahwa KPK sudah menyita lahan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan dimana lokasi dan berapa luas tanah yang telah disita. Bahkan Hamdani tidak bisa memastikan apakah pembelian lahan kosong itu berasal dari dana taktis atau disisihkan dari gajinya sebagai Kepala Biro Keuangan KPU. Saat ini masih dalam penyidikan, ujarnya.

Nazaruddin menyampaikan bantahan itu seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/6) malam. Meskipun tidak membantah adanya kemungkinan pemberian diskon dari premi asuransi,  Nazar mengklaim tidak mengetahui seluk beluk pemberian diskon asuransi itu sebelumnya.

 

Apalagi, saat dirinya menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Asuransi Bumi Putera (Bumida) pada 30 Juni 2004, tak ada sama sekali klausul yang mengatur pemberian diskon dari premi asuransi itu. Toh, ia tidak menepis kemungkinan ada anggota KPU lain yang melakukan negosiasi dengan Bumida sehingga KPU mendapatkan diskon sebesar 34 persen dari total nilai asuransi Rp14,8 miliar.  Saya baru tahu sekarang, ujarnya kepada wartawan.

 

Nazaruddin mengcounter penjelasan Hamdani Amin dan pengacaranya terdahulu bahwa Ketua KPU itu telah menerima uang diskon asuransi terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan Hamdani. Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Keuangan KPU itu sebelumnya, Nazaruddin telah menerima ‘upeti' (kickback) dari perusahaan asuransi yang ditunjuk langsung senilai AS$536.190, disamping dana dari PT Kertas Leces senilai AS$632 ribu. Sebanyak AS$45 ribu dari diskon premi asuransi itu ditengarai masuk ke kantong Nazaruddin.

 

Namun ketua KPU itu membantah keterangan Hamdani. Saya juga bantah telah menerima AS$45 ribu dari perusahaan asuransi. Tidak ada itu, ujarnya.

 

KPK melakukan penyidikan intensif terhadap masalah asuransi, karena ada berbagai kejanggalan dalam implementasi kerjasama antara KPU dengan Bumida. Sebut misalnya pembentukan panitia penanganan asuransi baru dibentuk setelah kontrak ditandatangani (MoU No. 005/MoU/KPU-Bumida/VI/2004). Penyidik menemukan adanya manipulasi surat pembentukan panitia yang backdated, seolah-olah dibuat pada 25 Juni, sebelum MoU ditandatangani.

Tags: