Nefa Claudia, Regulasi Belum Optimal Lindungi Perempuan Sebagai Korban
Hukumonline Academy:

Nefa Claudia, Regulasi Belum Optimal Lindungi Perempuan Sebagai Korban

Karena masih mengakui sistem partiarki dan budaya victim blaming masih kuat. Tantangan penerapan konsep restorative justice di Indonesia semangat untuk menghukum pidana seseorang masih besar.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, tantangan penerapan konsep restorative justice di Indonesia semangat untuk menghukum pidana seseorang masih besar. Selain konsep filosofi restorative justice yang lebih terukur ketika membuat sebuah aturan yang benar. Sebab, tujuan bekerjanya hukum pidana itu bagaimana mengontrol kejahatan, bukan hanya sekedar penghukuman.  

Pilihan profesi hukum pidana

Terkait isu usulan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Social Distancing berikut sanksi pidana terhadap pelanggarnya guna menekan angka kasus Covid-19, Nefa mengaku pernah membuat artikel yang berkaitan pidana yang melanggar social distancing pada April 2020 lalu. Ketika itu Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan social distancing untuk menghindari keramaian, menjaga jarak, termasuk mengupayakan agar tak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Kapolri pun mengeluarkan Maklumat No Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) mengikuti instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing.

Menurutnya, mengacu asas legalitas (tiada pidana tanpa aturan) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana, muncul pendapat yang mendesak Presiden mengeluarkan Perppu yang mengatur social distancing berikut sanksi pidananya mengingat amandemen undang-undang akan menempuh prosedur yang panjang.

Namun, ia berpendapat penjatuhan pidana penjara bagi pelanggar social distancing bukanlah solusi. Hal ini mengingat lembaga pemasyarakatan (lapas) pun menjadi tempat yang rentan penyebaran virus (muncul klaster baru), terutama kaitannya dengan persoalan over kapasitas.

“Jangan sampai opsi pemberlakukan hukum pidana justru menjadi kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri. Dalam penanganan Covid-19, hal yang harus menjadi fokus utama adalah pentingnya upaya pencegahan dengan memberikan informasi yang komprehensif dan berbasis bukti untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana,” kata dia.

Sebagai perempuan yang berkecimpung di dunia hukum pidana, dia berpesan kepada perempuan-perempuan lain yang tertarik dengan dunia hukum pidana terbuka lebar peluang dengan beragam pilihan profesi, tergantung pilihan profesi yang diinginkan. Seperti, profesi jaksa, pengacara, hakim, dan akademisi atau peneliti yang mampu mempengaruhi kebijakan. “Banyak pilihan perempuan bisa berkontribusi di dunia hukum pidana ini.”

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait