Ngobrol di Persidangan, Kuasa Hukum OCK Tegur KPK
Berita

Ngobrol di Persidangan, Kuasa Hukum OCK Tegur KPK

Kuasa hukum OC Kaligis meminta KPK menjelaskan maksud penundaan sidang.

HAG
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang praperadilan. Foto: RES
Tim Kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang praperadilan. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum OCK, Indra Sahnun Lubis menegur Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bicara (ngobrol) saat pihaknya membacakan permohonan.

"Ini tim Termohon, jangan ngobrol dan jangan tidur saat dibacakan permohonan. Tolong itu perhatikan," ujar Sahnun. Setelah itu, ia kembali membacakan permohonannya. Pihak KPK pun melanjutkan menyimak pembacaan permohonan.

Indra meminta kepada hakim agar KPK menjelaskan maksud dari penundaan sidang yang dibacakan sebelumnya, Senin (10/8). Pasalnya, kata Indra, dalam surat tersebut KPK meminta agar dilakukan penundaan selama dua minggu untuk menyiapkan bukti, saksi, ahli, dan keperluan administrasi lainnya. Akan tetapi sehari setelahnya, KPK malah melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan.    

"Kami mohon hakim jangan mengabaikan, KPK bisa menjelaskan apa yang dipertanyakan. Kami ingin tahu alasannya. Harusnya anda hadir (pada sidang lalu) jangan malah main akal-akalan," ujar Sahnun.

Kemudian, hakim tunggal Suprapto mengabulkan permintaan Sahnun agar KPK memberi penjelasan terkait penundaan tersebut.  

Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah menjelaskan maksud dari penundaan itu untuk menghormati persidangan yang maksimal tujuh hari. “Maka kami harus menyiapkan bukti dengan sebaik-baiknya,” ujar Nur Chusniah.

Untuk diketahui, sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh OCK hari ini. Sedikitnya, ada 27 Kuasa hukum OCK yang hadir pada sidang ini. Sedangkan kubu biro hukum KPK yang hadir sekitar enam orang.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan sejak 27 Juli 2015. OC Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi dalam kasus suap hakim PTUN Medan merasa tidak terima. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Penetapan tersangka OCK merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya pada kasus yang sama.

Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tags:

Berita Terkait