NIK Jadi NPWP Sebagai Basis Sistem Administrasi Perpajakan
Terbaru

NIK Jadi NPWP Sebagai Basis Sistem Administrasi Perpajakan

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, tidak semua warga negara wajib membayar pajak, Kewajiban pajak hanya berlaku bagi WP yang mempunyai pendapatan di atas PTKP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Yang tak kalah penting adalah DJP mengimbau WP yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk memperbaharui profil baik itu alamat, jenis kegiatan usaha dan lain sebagainya yang terkai dengan administrasi perpajakan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.

"Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih," kata Sri Mulyani.

Kemudian akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.

Dan tentunya, lanjut Sri Mulyani, dibutuhkan konsistensi yang menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi.

"Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait