Notaris yang Menolak Diawasi Terancam Dicabut Izinnya
Berita

Notaris yang Menolak Diawasi Terancam Dicabut Izinnya

'(Jika) organisasi di luar INI tidak mau diawasin ya nggak apa-apa, dikunjungi nggak mau, kita bikin surat resmi saja pemberitahuan kepada Pak Menteri (Menkum dan HAM, red). Silahkan Pak Menteri kebijakan apa yang mau ditempuh'.

Amr
Bacaan 2 Menit
Notaris yang Menolak Diawasi Terancam Dicabut Izinnya
Hukumonline

Winanto juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas meliputi seluruh notaris tanpa kecuali. Mengenai para notaris yang tidak menjadi anggota INI, menurutnya, tetap akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Jika mereka menolak, Winanto mengatakan akan ada sanksinya, termasuk pencabutan izin oleh Menkum dan HAM.

(Jika) organisasi di luar INI tidak mau diawasin ya nggak apa-apa, dikunjungi nggak mau, kita bikin surat resmi saja pemberitahuan kepada pak Menteri (Menkum dan HAM, red). Silahkan pak Menteri kebijakan apa yang mau ditempuh, ujar Winanto kepada wartawan di gedung Depkum dan HAM. Ia juga mengimbau agar notaris-notaris tersebut bergabung ke dalam INI.

Winanto menjelaskan bahwa untuk tingkat provinsi akan dibentuk Majelis Pengawas Wilayah, serta di tingkat kabupaten/kota akan dibentuk Majelis Pengawas Daerah. Menurutnya, laporan masyarakat mengenai penyimpangan yang dilakukan notaris untuk pertama kali akan diproses oleh Majelis Pengawas Daerah, kemudian oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan terakhir oleh Majelis Pengawas Pusat.

Tingkatan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran diatur dalam pasal 85 UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ada lima tingkatan sanksi yang diatur, yaitu:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis;

c.       pemberhentian sementara;

d.      pemberhentian dengan hormat;

e.      pemberhentian dengan tidak hormat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, pada Jumat (7/1), melantik sembilan orang anggota Majelis Pengawas Notaris Tingkat Pusat. Kesembilan orang anggota Majelis Pengawas Pusat terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi notaris.

Tiga orang anggota Majelis Pengawas Pusat dari unsur akademisi yaitu para pejabat eselon I Depkum dan HAM yaitu Hasanuddin, Prof. Abdul Gani Abdullah, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Dari unsur akademisi adalah Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Zen Umar Purba, dan Akhiar Salmi. Kemudian, dari unsur organisasi notaris yaitu Winanto Wiryomartani, Irawati Marjuki, dan Sugeng Santoso.

Hikmahanto yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa yang penting dari dibentuknya Majelis Pengawas adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap para notaris. Ia menambahkan bahwa Majelis Pengawas akan bertindak independen dalam mengawasi kinerja dari para notaris, walaupun mereka diangkat oleh pemerintah.

Pentingnya tugas dan peran dari Majelis Pengawas Notaris juga disampaikan oleh Winanto yang juga pengurus DPP Ikatan Notaris Indonesia (INI). Menurutnya, pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas tidak hanya administratif tapi juga bersifat pembinaan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pengadilan negeri terhadap notaris telah berakhir setelah UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris diundangkan.

Tags: