Permasalahan pertanahan bukan lagi hal asing bagi masyarakat Indonesia. Tumpang tindih hak atas tanah dan penguasaan tanah tanpa alas hukum hanya sebagian dari polemik Indonesia yang masih harus dihadapi pada usianya yang akan menginjak 75 tahun pada 2020.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan di bidang pertanahan, digitalisasi terhadap data dan pendaftaran hak atas tanah kini menjadi tindak lanjut dari reforma agraria.
Hukumonline menghadirkan Fessy Alwi, seorang eks jurnalis yang kini berkarir sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengulik bagaimana sebenarnya kondisi pemajuan pelayanan di bidang pertanahan hingga saat ini.
Fessy juga membahas seputar digitalisasi pertanahan terkait konsep, pelaksanaan, manfaat, dan harapannya untuk pemajuan pelayanan di bidang pertanahan Indonesia. Simak videonya berikut ini!