OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Informasi Data Pribadi Pinjol
Terbaru

OJK Edukasi Masyarakat Bahaya Bagikan Informasi Data Pribadi Pinjol

Masyarakat diminta untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko apabila meminjamkan informasi data pribadi kepada orang terdekat atau teman demi mendapatkan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan masyarakat perlu menyadari risiko jika terjadi gagal bayar atau tunggakan kewajiban, maka penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.

"Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending, maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata Agusman, Rabu (1/11/2023). 

Baca Juga:

Agusman mengingatkan pemilik data asli berisiko tercantum dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data. Karena itu, masyarakat diminta untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen. Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.

Tags:

Berita Terkait