OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Terapkan Sustainable Finance
Terbaru

OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Terapkan Sustainable Finance

Perusahaan termasuk sektor jasa keuangan perlu memperhatikan keseimbangan alam, mengubah pola hidup, proses produksi dan pola konsumsi yang ramah lingkungan, dan menerapkan agenda sustainability untuk menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Apabila keseluruhan strategi dan kolaborasi dimaksud telah dilakukan secara optimal, maka seluruh investasi yang dilakukan akan sepenuhnya mengadopsi investasi hijau dimana setiap keputusan yang diambil akan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola.

OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan termasuk di antaranya Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik, serta POJK No.60/POJK.04/2017 dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.

Stakeholder telah merespons kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan diatas, antara lain implementasi pembiayaan berkelanjutan di 8 bank peserta pilot project first movers, yang dilanjutkan dengan bergabungnya 5 bank lain. Penyaluran portfolio hijau pada perbankan sekitar Rp 809,75 triliun. Penerbitan green bonds PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 500 miliar. Peningkatan nilai indeks SRI-Kehati sehingga saat ini telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,5 triliun. Penerbitan ESG leaders index oleh Bursa Efek Indonesia untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan ETF bertema ESG.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen.

Ke depan, OJK telah mengidentifikasi beberapa program dan menjadikan keuangan berkelanjutan sebagai salah satu inisiatif strategis OJK, antara lain penyusunan taksonomi sektor hijau, yang dapat dijadikan panduan untuk mengembangkan inovasi produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan, pengembangan insentif dan disinsentif keuangan berkelanjutan, peningkatan capacity building bagi internal maupun eksternal (LJK), dan pengembangan strategi komunikasi keuangan berkelanjutan.

“Kami optimis bahwa melalui koordinasi yang baik dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, serta kerja sama dan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak yang terkait, maka keuangan berkelanjutan di Indonesia akan dapat diterapkan dengan optimal untuk mencapai tujuan global yang telah ditetapkan dalam Paris Agreement dan 17 tujuan SDG,” jelas Wimboh.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pemerintah telah memprioritaskan industri berkelanjutan dengan mendorong investasi sektor energi terbarukan seperti mandatori B30 kelapa sawit, panas bumi dan tenaga surya. Selain itu, pemerintah juga mendorong pertanian berkelanjutan pada industri kelapa sawit, eco-toursim mobil listrik dan pengembangan kawasan industri ramah lingkungan.

Airlangga juga menyampaikan pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga menyeimbangkan antara kemudahan berusaha dengan kelestarian lingkungan. Dia mengatakan jenis usaha risiko tinggi mewajibkan izin dan menerapkan standar nilai-nilai kelestarian lingkungan.

“UU Cipta Kerja yang disahkan telah sempurnakan lebih 80 UU untuk dorong kemudahan berusaha yang disempurnakan tanpa menngesampingkan standar nilai-nilai keselamatan,” jelas Airlangga.

Tags:

Berita Terkait