OJK Sosialisasikan Spin-off Unit Usaha Syariah kepada Industri Perbankan
Terbaru

OJK Sosialisasikan Spin-off Unit Usaha Syariah kepada Industri Perbankan

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Di sisi lain, BUS tersebut masih dimungkinkan untuk memanfaatkan beberapa infrastruktur dari induknya melalui sinergi perbankan. Dengan demikian, adanya fleksibilitas kegiatan usaha sebagai suatu bank yang didukung oleh privilege sebagai entitas anak perusahaan, diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha BUS tersebut ke depannya sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah.

Berdasarkan hasil kajian OJK, Dian berpandangan tujuan utama dari POJK Nomor 12 /2023, adalah penguatan dan pengembangan industri pengembangan syariah, khususnya UUS. Oleh karena itu, selain terkait dengan pengaturan pemisahan, terdapat pengaturan-pengaturan lain, seperti pengaturan dana usaha, kepengurusan, dan lainnya.

Sesuai dengan tujuannya dalam salah satu pasal POJK tersebut, Pasal 61 POJK Nomor 12/2023 menyebutkan bahwa OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan berbagai pertimbangan antara lain UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan, BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut, kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau faktor lainnya.

Sesuai dengan pasal tersebut, Dian menyampaikan OJK akan terus mendorong UUS agar dapat tumbuh positif. UUS yang memiliki pertumbuhan yang baik akan dapat terus beroperasi, sementara UUS yang tidak berkembang dengan baik akan dilakukan evaluasi untuk terus beroperasi sebagai UUS atau dilakukan konsolidasi dengan bank syariah lainnya.

“Semangat UU PPSK adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk di antaranya adalah sektor perbankan syariah. Dalam hal ini tentunya suatu bank diharapkan telah memiliki kapasitas yang cukup dan sehat untuk mendukung pengembangan sektor keuangan. Namun apabila suatu bank memiliki kondisi sebaliknya, maka strategi konsolidasi sesuai UU PPSK dapat menjadi alternatif. Tentunya selain meningkatkan nilai kompetitifnya di sektor keuangan, peluang untuk efisiensi sekaligus penetrasi pasar bahkan sampai ke pasar global menjadi semakin terbuka,” pungkasnya.

Seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 12/2023, UUS yang wajib untuk spin-off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50 persen dari nilai aset BUK-nya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun. UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/pbi/2009 Tentang Unit Usaha syariah, termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

“POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial,” ujar Aman dalam keterangan persnya, Selasa (25/7).

Tags:

Berita Terkait