OJK Terbitkan Aturan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

OJK Terbitkan Aturan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sebagai amanat UU PPSK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: YOZ
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: YOZ

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

“Sebelumnya dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga:

Sesuai UU PPSK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, juga penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan POJK ini, ujar dia lagi, maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, lalu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Tags:

Berita Terkait