Ombudsman Republik Indonesia menemukan sekitar 600 Konsumen Bank Tabungan Negara (BTN) belum menerima sertifikat meskipun telah melakukan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ombudsman menemukan data tersebut di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik dan Kota Bitung yang menjadi sampel kajian cepat lembaga pengawas pelayanan publik ini.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan 600 konsumen ini belum mengadu ke Ombudsman. Angka tersebut didapatkan dari hasil temuan Ombudsman saat turun ke lapangan. "Dengan adanya kajian Ombudsman ini, diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp 200 juta maka total nilainya mencapai Rp 120 Miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini," ungkap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (29/12).
Baca Juga:
- Pengaduan Konsumen ke OJK di 2022 Mayoritas dari Sektor Perbankan
- Tidak Sesuai Aturan, 25.653 Tautan di Marketplace Ditindak Sepanjang 2022
Yeka menambahkan, data 600 kasus ini hanya merupakan sampel dan belum seluruhnya. Dirinya mengatakan jumlah kasus bisa saja lebih dari itu, namun pihaknya mendorong BTN untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR.
Dia merinci beberapa saran perbaikan yang diberikan Ombudsman yaitu pertama agar BTN mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi BTN.
Kedua, agar BTN memperkuat kelembagaan Customer Care Division (CCD) sebagai bagian dari pengelolaan pengaduan masyarakat dan Credit Operation Division (COD), untuk percepatan penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen di kantor cabang BTN.
Ketiga, agar BTN melakukan optimalisasi dana jaminan, dana talangan dan dana program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah KPR BTN.