Ombudsman Usul Jokowi Rombak Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK
Terbaru

Ombudsman Usul Jokowi Rombak Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK

Terdapat beberapa nama pejabat yang memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Logo Ombudsman RI. Foto: ombudsman.go.id
Logo Ombudsman RI. Foto: ombudsman.go.id

Presiden Joko Widodo telah menetapkan nama-nama sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 pada akhir Desember lalu. Terdapat Sembilan nama anggota pansel dalam aturan tersebut seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota), Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia).

Kemudian, ada nama Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan). Lalu, Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI), Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

Susunan nama Pansel Calon DK OJK tersebut ternyata mendapat kritik, salah satunya dari Ombudsman RI. Lembaga tersebut mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021. Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. "Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," ujar Yeka saat dikonfirmasi Kamis (6/1). (Baca: Ini 5 Sektor Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Terbanyak Sepanjang 2021)

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurut Yeka, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

"Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK," terang Yeka.

Tags:

Berita Terkait