Orasi Ilmiah Wisuda STIH IBLAM, Otto Hasibuan: Generasi Penegak Hukum Harus Adaptif terhadap Teknologi
Pojok PERADI

Orasi Ilmiah Wisuda STIH IBLAM, Otto Hasibuan: Generasi Penegak Hukum Harus Adaptif terhadap Teknologi

Otto mengimbau agar semua pihak mampu berperan aktif dan saling membantu proses belajar yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hsibuan, S.H., M.C.L., M.M. dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIII Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hsibuan, S.H., M.C.L., M.M. dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIII Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. Foto: istimewa.

Perkembangan teknologi yang kian pesat tak hanya memberikan sejumlah kemudahan dalam dunia pendidikan, tetapi juga tantangan. Penggunaan Artificial Inttelingence (AI) dalam kegiatan belajar-mengajar daring, misalnya. Untuk itu, diharapkan para pengajar, khususnya di bidang hukum bukan hanya mampu melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge), melainkan juga mengembalikan akurasi pengetahuan dan menanamkan pola pikir maupun nilai-nilai penting ke mahasiswa, sehingga dapat mencetak generasi penegak hukum yang sesuai muruah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hsibuan, S.H., M.C.L., M.M. dalam orasi ilmiahnya pada Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIII Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada Sabtu (11/12). Bertempat di Millenium Hotel Sirih Jakarta, wisuda ke-XXIII STIH IBLAM mengangkat tema 'Resilience, Recovery, Renewal of Indonesian Legal Education-Ketahanan, Pemulihan, Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia'.

 

Menurut Otto, terdapat dua tujuan pendidikan yaitu individual dan sosial. Baik formal maupun profesional, lembaga pendidikan hukum seharusnya tidak sekadar berupaya menghasilkan peserta didik yang menguasai ilmu hukum. Ada hal lain yang tak kalah penting, yaitu melahirkan peserta didik yang mau menerapkan konsep keadilan merata di masyarakat.

 

“Mereka harus mampu melihat keadilan sebagai sesuatu hal yang fundamental dalam menjalankan peran apa pun di masa yang akan datang.  Meskipun saat ini, energi, interaksi, maupun gerak tubuh (gesture) dari dosen kepada mahasiswa tidak dapat disalurkan secara sempurna, dosen tetap diharapkan tidak menyajikan data semata kepada mahasiswanya,” kata Otto.

 

Menjadi Aktif dan Adaptif

Melalui data situs resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otto menjelaskan, kemudahan mengakses informasi masa kini justru tidak diimbangi oleh tingkat keingintahuan (curiousity) mahasiswa. Hal ini ditunjukkan dari diagram pesebaran jurnal ilmiah Indonesia pada tahun 2020, di mana dari 72.054 yang tersedia, hanya 15.465 jurnal yang telah diunduh. Angka ini sendiri memiliki sebaran anggota yang sangat luas, tidak hanya terdiri atas mahasiswa, tetapi juga pelajar, pegawai negeri sipil (PNS), peneliti, dan umum.

 

Sementara itu, berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2020 yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Otto menyimpulkan, kendati jurnal ilmiah telah bermigrasi menjadi bentuk digital dan dapat diakses secara cepat dan mudah, literasi mahasiswa di Indonesia masih sangat rendah. Situasi ini sendiri masih ditambah dengan turunnya akurasi ilmu di era inflasi informasi, sebab siapa pun dapat membagikan informasi secara mudah dan tidak bertanggung jawab.

 

“Selain itu, dengan mudahnya akses informasi pada era digital juga turut serta meningkatkan mental plagiarisme di kalangan mahasiswa. Hal ini tentu berbahaya ke depannya apabila terus dibiarkan,” Otto menambahkan. 

Tags: