OSS Berbasis Risiko Diaplikasikan Mulai 2 Juni
Berita

OSS Berbasis Risiko Diaplikasikan Mulai 2 Juni

Sistem perizinan di OSS dengan berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengimplementasikan perizinan berbasis risiko. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadila perizinan berbasis risiko melalui OSS akan mulai diimplementasikan pada Juni nanti.

"Sistem OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2).

Penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

"Jadi tidak ada lagi acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha kecuali PP 5/2021 ini, tidak perlu lagi ketemu si A, si B, si C "katanya.

Bahlil menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian perizinan berbasis risiko di OSS, sehingga pada Juni nanti sistem OSS berbasis risiko siap digunakan. Selain itu Bahlil menegaskan bahwa OSS berbasis risiko juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun badan pengusahaan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha.

Ia menambahkan sistem OSS berbasis risiko yang diatur dalam PP NSPK merupakan jalan tengah antara pemerintah dan dunia usaha. Selama ini, lanjutnya, pengusaha mengeluhkan  pengurusan izin memakan waktu lama, lambat dan biayanya mahal.

"Dengan ini maka kami pangkas, transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini yang penting lengkap saja syaratnya. Pasti jalan,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait