OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi
Terbaru

OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi

Awal tahun 2022, KPK telah tiga kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Seharusnya ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: RES
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2022 ini seharusnya memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi melakukan korupsi.

"KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Antara, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1), Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1), dan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa (18/1).

Ia mengharapkan penangkapan demi penangkapan tersebut memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi. "Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi," ujar dia.

KPK, lanjut Ghufron, prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

"APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri," katanya. (Baca Juga: Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara)

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Tags:

Berita Terkait