Otto ‘Curhat’ Revisi UU Advokat ke Pengacara Jepang
Berita

Otto ‘Curhat’ Revisi UU Advokat ke Pengacara Jepang

Di Jepang, meski organisasi bernama federasi, tetapi sistem yang digunakan tetap single bar.

ALI
Bacaan 2 Menit
Otto ‘Curhat’ Revisi UU Advokat ke Pengacara Jepang
Hukumonline
Belasan advokat Jepang dari Yokohama Bar Association menyambangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tajuk kunjungannya adalah studi banding. Para advokat Jepang itu ingin menggali informasi seputar organisasi advokat di Indonesia. Namun, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh pengurus DPN PERADI untuk menggali informasi seputar organisasi advokat di Jepang.

Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan bahkan sempat ‘curhat’ seputar rencana DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Advokat. Bagi PERADI, revisi ini dapat merugikan eksistensi PERADI.

“Ada upaya mau merevisi undang-undang agar tak hanya PERADI yang menjadi single bar (wadah tunggal advokat,-red), tapi membolehkan bar-bar (organisasi-organisasi advokat,-red) yang lain bisa mengangkat advokat,” tuturnya, Senin (10/2).

Otto menjelaskan sejak PERADI berdiri, proses pengangkatan advokat memang tak lagi semudah sebelumnya. Dengan ujian ketat yang dilakukan PERADI, Otto menuturkan banyak yang kecewa dengan kebijakan PERADI. “Kami memang menerapkan zero KKN,” tambahnya.

Karena tak terbiasa dengan pola zero KKN, lanjut Otto, sebagian orang akhirnya beranggapan bahwa menjadi advokat semakin sulit setelah kehadiran PERADI.

Otto mengutarakan saat ini sedang digodok apakah organisasi advokat menggunakan sistem multi bar atau single bar. “Kira-kira bagaimana dengan organisasi advokat di sana? Saya dengar meski namanya federasi, tetapi konsepnya tetap single bar,” ujarnya.

Presiden Yokohama Bar Association, Takei Komo menjelaskan di Jepang, masing-masing provinsi memiliki organisasi advokatnya sendiri. Salah satunya adalah Yokohama Bar Association yang dipimpinnya, yakni organisasi untuk para advokat yang berada di area Yokohama dan sekitarnya.

Berdasarkan ketentuan UU Advokat, lanjut Takei, setiap provinsi memiliki satu organisasi advokat. Namun, khusus untuk provinsi Tokyo terdapat tiga organisasi, dan Hokkaido terdapat empat organisasi. Semua organisasi lokal itu menginduk ke Japan Federation of Bar Association, semacam PERADI di Jepang.

Proses pengangkatan advokat di Jepang sedikit berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia, para calon harus ikut ujian yang diselenggarakan PERADI, tetapi di Jepang mereka harus ikut ujian negara berbarengan dengan para calon hakim dan jaksa.

Meski begitu, pengangkatan si calon advokat tetap kewenangan penuh organisasi induk advokat.  “Setiap advokat harus terdaftar di Japan Federation of Bar Associations,” ujar Takei yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden di Japan Federation of Bar Association.

Sebagai informasi, di Indonesia, desakan untuk mengubah sistem single bar memang semakin kuat. Salah satu yang didorong dalam revisi UU Advokat adalah penggunaan sistem multibar melalui organisasi berbentuk federasi. Dalam perkembangannya, di revisi UU Advokat, para anggota DPR memunculkan Dewan Advokat Nasional untuk menggantikan PERADI.

Otto mengatakan ada kesalahan informasi bagi sebagian orang seputar sistem organisasi advokat di Jepang. Pasalnya, meski organisasinya bernama federasi, tetapi konsep yang digunakan tetap single bar. Jadi, kewenangan pengangkatan advokat tetap dipegang oleh organisasi induk.

“Informasi ini akan kami sampaikan ke DPR,” ujar Otto usai pertemuan dengan para advokat dari Yokohama Bar Association ini.
Tags:

Berita Terkait