Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi
Utama

Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi

Otto sangat menyayangkan pecahnya Peradi menjadi 3 kubu ini setelah masa jabatannya. Perpecahan ini bisa berdampak pada kualitas advokat yang disumpah, namun tak sesuai kualitas dan kapabilitasnya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan Pemilihan Luhut yang disebut-sebut dilakukan melalui sistem one man one vote (OMOV) oleh seluruh anggota Peradi, dianggap Fauzie tak sesuai dengan AD/ART. Alasannya, proses pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi harus dilakukan melalui Munas. Munas itu, kata Otto, merupakan pertemuan dari beberapa utusan-utusan cabang untuk membicarakan perihal laporan pertanggungjawaban, program-program, membahas AD/ART baru dilanjutkan oleh pemilihan ketua umum.

 

“Kalau OMOV yang dilakukan dengan e-voting ini namanya bukan Munas karena di situ hanya dilakukan pemilihan ketua saja tanpa ada agenda lainnya. Munas itu kan bukan milik ketua saja,” kata Otto saat disambangi hukumonline.

 

Otto juga menyebut pelaksanaan OMOV oleh Peradi kubu Luhut ak sesuai dengan OMOV yang dimaksudkan dalam AD/ART Peradi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, Otto menyebut bahwa OMOV yang dimaksud dalam AD/ART Peradi dilakukan ketika memilih utusan cabang yang memegang hak pilih di Munas. Jadi sistem pemilihan yang dibenarkan AD/ART itu adalah perwakilan utusan, bukan OMOV oleh seluruh anggota Peradi.

 

“Apalagi anggota Peradi itu sekarang kan sudah sekitar 60 ribuan orang, bagaimana mempertemukan ke- 60 ribu orang itu untuk Munas? Itulah mengapa dalam AD/ART yang digunakan adalah sistem perwakilan utusan cabang, pemilihan utusan itulah yang dilakukan melalui OMOV,” jelas Otto.

 

Mantan ketua DPN Peradi selama dua periode itu menyebut, jika memang pihak Luhut menginginkan OMOV oleh seluruh anggota, maka jalan satu-satunya AD/ART harus diubah terlebih dahulu, baru itu sah dilakukan. “Kita kan ahli hukum, harus taat hukum, taat asas, kalau mau begitu sistemnya mari kita Munas dulu, kita ubah dulu anggaran dasarnya kalau memang setuju OMOV,” tukas Otto.

 

(Cerita Otto Hasibuan Soal Sejarah Peradi Hingga Munas Makassar)

 

Bantahan Peradi Luhut

Sementara itu, Kuasa Hukum Peradi kubu Luhut Pangaribuan, Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa sistem online OMOV yang dilakukan oleh Ketua DPN Peradi kubu Luhut merupakan metodologi yang direkomendasikan untuk digunakan saat sidang komisi di Munas Pontianak.

 

Alvon menyebut penerapan metodologi itu sudah menjadi kesepakatan dalam sidang-sidang komisi. Saat Munas Makassar, Alvon menyebut Ketua Umum Peradi saat itu (Otto Hasibuan) lari dari tanggungjawabnya melaksanakan Munas II.

Tags:

Berita Terkait