Pahami Aspek-Aspek Perlawanan Sita Eksekusi oleh Pihak Berperkara!
Terbaru

Pahami Aspek-Aspek Perlawanan Sita Eksekusi oleh Pihak Berperkara!

Gugatan perlawanan eksekusi dapat dilakukan sepanjang pihak yang dieksekusi dapat membuktikan hak milik terhadap objek eksekusi; dan apabila eksekusi yang dilakukan menimbulkan kerugian hak-hak maupun kepentingan tereksekusi melebihi dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Pahami Aspek-Aspek Perlawanan Sita Eksekusi oleh Pihak Berperkara!
Hukumonline

Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial. Konsekuensi hukum bagi putusan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial ini: tidak dapat dilakukannya upaya eksekusi. Penulis Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, M. Yahya Harahap mengungkapkan, pada asasnya, upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap; yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan pihak yang berperkara.

 

Salah satu contoh, perkara perlawanan eksekusi No. 447/Pdt.BTH/2016/PN.Sby terhadap penetapan Eksekusi No. 63/EKS/2015/PN.Sby. Berdasarkan Putusan No. 249/Pdt.G/2011/PN.Sby., Pelawan keberatan atas penetapan eksekusi tersebut karena objek sengketa dalam perkara No. 249/Pdt.G/2011/PN.Sby diperoleh Pelawan dari pewarisan dan tidak pernah dilakukan jual-beli atas objek eksekusi yang dimaksud. Sebaliknya, Terlawan mendalilkan memperoleh hak atas objek eksekusi melalui proses jual beli atas objek eksekusi dengan Pelawan, yang merupakan pihak Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam perkara tersebut.

 

Pihak yang berperkara kemudian mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan negeri terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan NO diberikan atas pertimbangan perlawanan eksekusi diajukan setelah putusan eksekusi selesai dilakukan. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981 yang menyebutkan: ‘Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima’. Artinya, selama eksekusi yang diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak berperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi.

 

Associate di Law Office Yang & Co, Satria Pratama Putra Apriyanto menjelaskan, putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang dapat dimintakan eksekusi ditujukan pada putusan yang bersifat condemnatoir. Ini karena putusan itu memuat tidak hanya penetapan hak atau hukum, tetapi juga perintah pelaksanaan suatu tindakan secara paksa dari pencantuman irah-irah “Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Ketuhanan yang maha Esa”, dengan penghukuman berupa (1) menyerahkan suatu barang; (2) mengosongkan sebidang tanah; (3) melakukan suatu perbuatan tertentu; (4) menghentikan suatu perbuatan tertentu; dan (5) membayar sejumlah uang (dari buku Hukum Acara Perdata, 1997).

 

Merujuk Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, disebutkan bahwa perlawanan eksekusi dapat dilakukan oleh pihak tereksekusi. Namun, dalam perlawanannya, pihak tereksekusi tersebut harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak yaitu: (1) hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa; dan (2) hak-hak lainnya. Selain itu, perlawanan eksekusi juga dapat dilakukan dalam hal putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut memenuhi keadaan atau alasan seperti: (1) putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif; (2) barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon Eksekusi; (3) barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan; dan (4) amar putusan tersebut tidak mungkin dilaksanakan.

 

“Dengan demikian, pihak tereksekusi yang dapat melakukan perlawanan eksekusi adalah pihak yang berperkara dan/atau pihak ketiga yang berkepentingan atau merasa dirugikan apabila objek eksekusi dapat dibuktikan adalah miliknya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung PERDATA UMUM/7.a/SEMA 7 2012 (SEMA 7 2012), dan Pasal 195 ayat (6), Pasal 207 HIR jo. 225 Rbg,” kata Satria.

 

SEMA 7 2012

“Berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR.”

Pasal 195 ayat (6) HIR:

  1. “perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan itu.”

Penjelasan:

“Menurut ayat (6) apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi keputusan itu.”

Pasal 207 HIR jo. 225 Rbg:

“perlawanan pihak debitur terhadap pelaksanaan, baik mengenai penyitaan barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap, dilakukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat yang memerintahkan penyitaan, dan jika perlawanan dilakukan secara lisan, maka pejabat itu membuat catatan atau menyuruh membuat catatan. (IR. 2071.)”

Tags:

Berita Terkait