Pakar Hukum Siber FH Unpad Luncurkan Buku Baru di Hukumonline
Terbaru

Pakar Hukum Siber FH Unpad Luncurkan Buku Baru di Hukumonline

Berisi korelasi konstruktif Cyberlaw & Cybersecurity dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan terbentuknya Masyarakat 5.0 (Society 5.0).

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dosen FH Unpad Danrivanto Budhijanto saat menyerahkan bukunya kepada Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim, Kamis (15/6/2023). Foto: NEE
Dosen FH Unpad Danrivanto Budhijanto saat menyerahkan bukunya kepada Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim, Kamis (15/6/2023). Foto: NEE

Danrivanto Budhijanto, pakar hukum siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) secara resmi telah meluncurkan buku terbarunya berjudul Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity di Hukumonline. Peluncuran ini sengaja dibuat dan penyerahan secara resmi salinan bukunya secara langsung pada Kamis 15 Juni 2023 kepada perpustakaan Hukumonline.com. Danrivanto berkunjung sekaligus mendiskusikan isi bukunya itu dengan jajaran personil Hukumonline.

“Berdiskusi langsung dengan media massa, seperti Hukumonline menjadi peluncuran buku yang lebih berkesan,” kata Danrivanto saat sesi kunjungan. Karya terbarunya itu sudah terbit sejak Januari 2023. Hanya saja, ia sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan secara resmi.

“Kami menyambut baik karya berbobot ini, sebuah kebanggaan jika dipercaya sebagai tempat pertama peluncuran resminya,” kata Amrie Hakim, Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline.

Baca Juga:

Buku-buku referensi karya Danrivanto sebelumnya adalah Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi; Regulasi dan Konvergensi (2010); Teori Hukum Konvergensi (2015); Revolusi Cyberlaw Indonesia (2017); BIG DATA: Virtual Jurisdiction and Financial Technology (FinTech) (2018); Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0 (2018); Hukum Ekonomi Digital di Indonesia (2019); Cyberlaw 4.0 (2019); Kedaulatan Virtual Pelindungan Konten & Penyiaran 4.0 di Indonesia (2020); Blockchain Law: Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital (2021); E-Commerce Law: Fintech, Ekonomi Digital, dan Pelindungan Data Virtual (2021); HUKUM PERJANJIAN 4.0 Lex Digitalis Contractus (2022); dan E-Government Law and Regulations: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia (2022).

Buku terbaru karya Danrivanto kali ini memuat korelasi konstruktif Cyberlaw & Cybersecurity dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan terbentuknya Masyarakat 5.0 (Society 5.0).  Ia menguraikan dengan ringkas relevansi UU PDP dengan konsep Masyarakat 5.0.

Istilah Masyarakat 5.0 adalah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia (human-centered), tapi berbasis teknologi (technology based). Mesin kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai learning machine yang mentransformasi Big Data dari internet pada segala bidang kehidupan (the Internet of Things-IoT) menjadi pusat kehidupan manusia.

Danrivanto mengatakan pemanfaatan blockchain dan robotic akan menjadi kearifan baru. “Itu semua didedikasikan untuk meningkatkan kemampuan manusia membuka peluang-peluang bagi peradaban, ekosistem, dan industri digital,” kata pemilik gelar Master of Laws in Information Technology & Privacy Law (LL.M in IT Law) lulusan Amerika Serikat ini.

Ia memulai karier profesionalnya pada tahun 1995 sebagai Senior Associate di Makes and Partners Law Firm di Jakarta. Lalu, mulai mendedikasikan dirinya sebagai dosen FH Unpad pada tahun 1997. Kepakarannya meliputi bidang Hukum Teknologi Informasi (Cyberlaw, Hukum Telekomunikasi, E-Commerce Law, Hukum Ekonomi Digital, Cybersecurity Law). Ia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran (2010-2020).

Danrivanto juga tercatat sebagai Arbiter Senior di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Centre) dengan predikat profesional Fellow Chartered BANI Arbitrator (FCB.Arb). Gelar keanggotaan profesional sebagai arbiter juga tercatat di Institut Arbitrase Indonesia sebagai Fellow of Indonesian Institute of Arbitrators (FIIArb).

Tags:

Berita Terkait