Pakar Hukum UI Jelaskan Alasan Kantor Hukum Idealnya Maatschap
Terbaru

Pakar Hukum UI Jelaskan Alasan Kantor Hukum Idealnya Maatschap

Berkaitan dengan Pasal 1623 KUHPerdata. Ada pengaturan soal pekerjaan tetap yang sama artinya dengan liberal professions.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pakar hukum perusahaan Universitas Indonesia, Yetty Komala Sari Dewi menjelaskan kantor hukum yang didirikan lebih dari satu advokat harusnya berupa Maatschap yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia mengingatkan istilah law firm sama sekali tidak ada hubungannya dengan ‘firma’ sebagai bentuk badan usaha dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

“Istilah law firm itu arahnya ‘firm’ sebagai usaha atau perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan konsep Firma yang dimaksud dalam KUHD,” kata Yetty kepada Hukumonline. Ia merujuk pada definisi law firm dalam Black’s Law Dictionary. Berdasarkan penelusuran pada edisi 9, tertera bahwa yang dimaksud law firm adalah An association of lawyers who practice law together, usually sharing clients and profits, in a business organized traditionally as a partnership but often today as either a professional corporation or a limited-liability company.

Yetty mengingatkan sistem hukum common law yang menjadi rujukan utama negara-negara asal istilah law firm tidak mengenal Firma sebagai istilah hukum untuk salah satu konsep badan usaha. “Jangan salah kaprah,” kata Yetty kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Meski Dibayar, Lawyer adalah Profesi Bukan Perusahaan

“Merujuk pada standar Uni Eropa, advokat termasuk liberal professions. Mereka dibayar karena menjalankan profesinya, bukan sejak awal melakukan kegiatan menjalankan usaha yang bisa dilakukan siapa saja. Profesi itu didapat dengan seleksi kualifikasi dan pelatihan ketat. Motif menjalankan profesinya juga bukan profit,” kata Yetty. Ia merujuk Uni Eropa karena sistem hukum perdata dan hukum dagang Indonesia mewarisi model Eropa Kontinental.

Pengakuan pada eksistensinya sebagai profesi membuat kegiatan lawyer menjual jasa hukum tidak disamakan dengan perusahaan. Yetty menjelaskan perusahaan sejak awal memiliki tujuan keuntungan semata, sedangkan liberal professions tidak begitu.

Ia merujuk KUHPerdata terjemahan Prof.R.Soebekti soal Pasal 1623 yang sudah mengenal pembedaan liberal professions sebagai pekerjaan tetap terhadap perusahaan. Bunyi Pasal 1623 adalah Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Hukumonline menelusuri maksud liberal professions dalam Charter For Liberal Professions. Tertulis prinsip-prinsip khas liberal professions yang relevan dengan pernyataan Yetty yaitu:

Tags:

Berita Terkait