Pakar Ini Ungkap Sebab Rendahnya Kenaikan Upah Minimum
Utama

Pakar Ini Ungkap Sebab Rendahnya Kenaikan Upah Minimum

Pendekatan batas atas dan batas bawah upah minimum yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum menyebabkan hasil penghitungan upah minimum rendah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia memberikan contoh variabel yang digunakan untuk menghitung batas atas upah minimum itu misalnya dalam satu keluarga yang terdiri dari 4 orang dan yang bekerja 2 orang maka upah yang diterima itu harus mampu memberikan konsumsi untuk rata-rata 4 orang anggota keluarga.

Jika tingkat konsumsi rata-rata anggota keluarga Rp2 juta per bulan dan dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang dan yang bekerja hanya 2 orang maka ini bagus. Sementara batas bawah upah minimum sebesar 50 persen dari batas atas, tujuannya jangan sampai ada upah di bawah tingkat kemiskinan.

Tapi bukan berarti formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 sudah sempurna. Payaman menemukan ada persoalan terkait faktor pengali yang digunakan dalam formula penghitungan penyesuaian upah minimum itu. Yakni hasil dari batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan dibagi hasil pengurangan batas atas dan batas bawah.

“Faktor pengalian tersebut yang membuat (besaran hasil penghitungan upah minimum, red) menjadi lebih kecil. Memang dengan seperti itu jadi rata-rata upah minimum sekarang di seluruh Indonesia menjadi sangat kecil,” ujarnya.

Payaman menghitung kenaikan upah minimum tahun 2022 paling tinggi Maluku Utara 5,17 persen atau Rp140.703; Sulawesi Tengah 3,78 persen atau Rp87.080, dan Yogyakarta 4,30 persen atau Rp75.895. Kenaikan upah minimum tahun 2022 yang rendah karena beberapa tahun sebelumnya kenaikan upah minimum lebih dari semestinya. Hal itu disebabkan variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Tapi dengan formula penghitungan upah minimum yang diatur PP No.36 Tahun 2021 kenaikan upah minimum dibuat kecil.

Menurut Payaman, formula penghitungan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 harus dikoreksi karena landasan teorinya kurang tepat. Penggunaan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum itu perlu dihapus. “Memang ada formula yang harus diluruskan,” usulnya.

Sebelumnya, kalangan serikat buruh juga menyoroti variabel batas atas dan bawah yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selama puluhan tahun ke depan penetapan upah minimum yang dihasilkan melalui formula PP No.36 Tahun 2021 pasti hasilnya selalu rendah. Sekalipun perekonomian Indonesia sudah membaik setelah pandemi Covid-19 berakhir, Iqbal yakin formula tersebut akan membuat kenaikan upah minimum selalu digetok rendah di bawah inflasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait