Pancasila dan Bahasa Indonesia Tidak Boleh Dihilangkan dari Mata Kuliah Wajib
Pojok MPR-RI

Pancasila dan Bahasa Indonesia Tidak Boleh Dihilangkan dari Mata Kuliah Wajib

Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Foto: istimewa.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, keduanya tidak lagi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Syarief menjelaskan, Pancasila dan bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP tersebut. “Perlu dipahami, merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

 

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang (UU) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, Syarief Hasan menegaskan, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU.

 

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan penyusunan PP SNP tersebut. “Pemerintah harusnya melakukan evaluasi kepada tim penyusun Peraturan Pemerintah tersebut. Sebab, kesalahan sepertinya hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia,” Syarief menambahkan.

 

Harus Ditindaklanjuti

Hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagaimanapun, Kemendikbud harus secepatnya mengambil langkah tegas untuk melakukan perbaikan atas Peraturan Pemerintah tersebut.

 

Menurut Syarief, mata kuliah yang diwajibkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 telah melalui pertimbangan matang. “Mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dipilih sebagai mata kuliah wajib agar mahasiswa-mahasiswa memiliki akhlak dan karakter yang baik serta nila-nilai kebangsaan yang mumpuni,” katanya.

 

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah. Sebab, kesalahan-kesalahan penyusunan, prosedural, formal, apalagi substansional dapat berakibat fatal bagi tata kehidupan masyarakat dalam memelihara masyarakat Pancasila.

Tags: