Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berlangsung secara maraton. Salah satu poin dalam Daftar Inventarasi Masalah (DIM) yang telah disepakati soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan secara langsung seperti yang sudah dilakukan beberapa kali pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan alasan pemerintah meminta agar substansi ketentuan itu diubah karena selama ini warga Jakarta sudah melakukan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung. Kendati demikian dia juga mengakui pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan cara yang demokratis tapi mekanismenya demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung.
“Pemerintah berpendapat sudah tepat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih (secara langsung,-red) sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya dalam rapat Panja RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024).
Semula, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ usulan DPR mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan perubahan substansi terkait pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang bergulir selama ini harus dipertahankan.
Baca Juga:
- Baleg dan Pemerintah Targetkan RUU DKJ Diparipurnakan Awal April 2024
- Jakarta Bakal Menjadi Kawasan Aglomerasi
- Mengenal Aglomerasi Wilayah DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
Hal ini sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi. Pemerintah berpandangan peraturan yang berlaku saat ini tidak menghambat Jakarta menjadi kota berkelas global. Fungsi DPRD merupakan pengawasan, jika Gubernur dan Wakilnya ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD makaa fungsi pengawasan oleh DPRD tidak efektif.
Dalil lain yang digunakan pemerintah untuk mengganti ketentuan tersebut yakni daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur diri sendiri. Sehingga kepala daerah adalah kepalanya ‘rakyat’. Oleh karena itu kepala daerah harus sesuai kehendak atau tradisi rakyat setempat. Selain itu fungsi kepala daerah mewakili rakyatnya di dalam dan luar pengadilan. Dengan mekanisme penunjukan berarti kepala daerah tidak mewakili kehenak rakyat, tapi mengikuti kemauan yang menunjuk kepala daerah tersebut.