Panja RUU Kesehatan Jamin Adanya Ruang Dialog
Terbaru

Panja RUU Kesehatan Jamin Adanya Ruang Dialog

Semua aspirasi yang ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan dengan mengakomodir kepentingan banyak pihak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: dpr.go.id

Penolakan terhadap RUU Kesehatan disuarakan berbagai kalangan masyarakat sipil mulai dari serikat buruh sampai organisasi profesi tenaga kesehatan. DPR merespon aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mengundang beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan ada ruang terbuka untuk dialog terkait muatan RUU. Dia menegaskan Komisi IX akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan. RDPU yang digelar Komisi IX sebagai bagian dalam meluruskan sejumlah substansi yang dianggap membahayakan oleh para penolak RUU

“Kami (Panja) hari ini kembali melakukan public hearing di Komisi IX. Kami anggota panja, perintah langsung dari pimpinan DPR RI untuk membuka ruang sekaligus meluruskan substansi dan mendengar kembali apa yang menjadi aspirasi teman-teman Nakes (tenaga kesehatan,-red),” kata Melki usai kegiatan Public Hearing, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Beberapa organisasi yang hadir dalam RDPU tersebut antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bidang Kesehatan se-Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dan Masyarakat Farmasis Indonesia. Kemudian Ikatan Bidan Indonesia, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), persatuan perawat nasional indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX itu berpendapat, semua aspirasi yang ditampung Panja memiliki semangat yang sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang mengakomodir kepentingan banyak pihak. Sedikitnya ada 3 substansi RUU Kesehatan yang perlu dicermati. Pertama, jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU Kesehatan memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Menurutnya dalam regulasi yang ada sekarang profesi dokter rentan terhadap kekerasan dan kriminalisasi dalam melaksanakan tugas.

Kedua, tenaga kerja kesehatan dan dokter asing. Melki memastikan ada seleksi ketat terhadap tenaga kerja dan dokter asing. Standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia, termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait