Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat
Berita

Paralegal Tidak Rebut Kewenangan Advokat

Paralegal bukan profesi layaknya advokat.

HRS
Bacaan 2 Menit

Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa UU Bantuan Hukum dan UU Advokat tidak saling berbenturan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya paralegal termasuk dosen dan mahasiswa diperbolehkan menjalankan aktivitas pendampingan di pengadilan layaknya advokat. Namun sebaiknya aktivitas ini dilakukan dibawah supervisi atau kontrol dari advokat.

“Jadi, aktivitas tersebut tidak akan mengebiri fungsi profesi advokat. Hal ini juga tidak akan berbenturan antara satu dengan lainnya,” ujar Alvon lewat surat elektronik.

Paralegal Bukan Profesi

Terlepas dari hiruk pikuk perebutan wewenang, isu lain yang santer terdengar adalah larangan paralegal menjadi sebuah profesi. Larangan dijadikannya paralegal ini sebagai sebuah profesi karena menurut Alvon paralegal akan kehilangan unsur utama dari seorang paralegal, yaitu memahami realitas permasalahan yang dihadapi para kliennya.

“Apabila mereka menjadi profesi, paralegal akan dididik dalam suatu pendidikan hukum tertentu yang jauh dari konsepsi realitas permasalahan yang dihadapi para klien,” tukasnya.

Hal yang perlu dikembangkanadalah paralegal berbasis komunitas. Artinya, komunitas memegan peranan dalam menujuk orang yang akan mewakili dirinya ketika berhadapan dengan kasus hukum. “Orang tersebut tidak dibayar layaknya suatu profesi. Akan tetapi, mereka berjuang untuk kepentingan komunitasnya,” kata mantan Direktur LBH Padang itu.

Senada, Ismail Hasani juga mengatakan bahwa paralegal tidak bisa diartikan sebagai sebuah profesi. Pasalnya, paralegal di Indonesia lahir dari situasi penguasa yang mengabaikan hak asasi rakyatnya.

 “Paralegal lahir dari kebutuhan komunitas. Karena itu, paralegal tidak bisa diartikan sebagai profesi atau lawyer assistant. Akan tetapi, paralegal menjadi elemen gerakan pemajuan HAM dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tags: