Pasal 32A UU HPP Jadi Landasan Hukum Tarik PPN Perusahaan Digital
Terbaru

Pasal 32A UU HPP Jadi Landasan Hukum Tarik PPN Perusahaan Digital

Perlu adanya pembagian wewenang antar institusi yang jelas terkait implementasi pajak digital.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober lalu. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat aturan perpajakan menghadapi berbagai tantangan ekonomi khususnya era digital. Sehingga, salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.

Untuk mengetahui lebih jelas, ketentuan pajak digital tersebut tercantum pada Pasal 32A UU HPP. Pasal tersebut menyatakan Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain dimaksud yaitu pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, menjelaskan penambahan Pasal 32A yang memberikan landasan hukum bagi Kementerian Keuangan menunjuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital. Dia menjelaskan sebelum disahkannya UU HPP pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) maupun PSE tidak tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun dengan dikeluarkannya aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi PMSE di level peraturan menteri pada tahun 2020, terdapat urgensi untuk mengamandemen UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah beberapa kali diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 1994, UU Nomor 16 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2007 dan UU Nomor 16 Tahun 2009 karena tidak melihat badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pemungutan pajak di Indonesia.

“Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2020 lalu, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar PPN sebesar 10 persen. Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan layanan dari perusahaan tersebut,” jelas Pingkan. (Baca: Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital Perusahaan Internasional)

Berikutnya, dia menyatakan perlu adanya pembagian wewenang antar institusi yang jelas terkait implementasi pajak digital. Kebijakan perpajakan Indonesia umumnya tetap menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pajak konvensional yang sulit untuk diterapkan dalam ranah ekonomi digital.

UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang menyatakan, penalti untuk pemungut PPN yang tidak patuh ialah pemutusan akses operasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, Pingkan menyatakan tidak ada ketentuan lebih lanjut tentang implementasi aturan tersebut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tags:

Berita Terkait