Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Terbaru

Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945

Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin. Berikut implementasinya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: pexels.com
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: pexels.com

Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011).

Baca juga:

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 13/2011, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Lebih lanjut, Pasal 2 UU 13/2011 menerangkan bahwa implementasi pemeliharaan fakir miskin oleh negara sesuai amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dilakukan dengan asas-asas berikut.

  1. Kemanusiaan: penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan HAM, serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
  2. Keadilan sosial: penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
  3. Nondiskriminasi: penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
  4. Kesejahteraan: penanganan fakir miskin harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
  5. Kesetiakawanan: penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
  6. Pemberdayaan: Penanganan fakir miskin harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian.

Hak dan Kewajiban Fakir Miskin yang Dipelihara oleh Negara

Ketentuan Pasal 3 UU 13/2011 menerangkan sejumlah hak-hak fakir miskin yang dipelihara negara, antara lain:

Tags:

Berita Terkait